Sabtu, 08 Juni 2013

Lingkungan Hidup




1.    Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
     
2.     Unsur Lingkungan Hidup
a.     Unsur Hayati (Biotik).
b.     Unsur Fisik (Abiotik).
c.      Unsur Sosial Budaya.

3.     Peran Penting Lingkungan Hidup
a.     Lingkungan sebagai Tempat Mencari Makan.
b.     Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain=lain.
c.      Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan Hidup.
d.     Lingkungan sebagai Tempat Tinggal (Habitat).

4.     Kerusakan Lingkungan Hidup
a.     Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
-         Letusan Gunung Berapi.
-         Gempa Bumi.
-         Angin Topan.
b.     Kerusakan Lingkungan Hidup Karena Faktor Manusia
-         Kerusakan Hutan.
-         Pencemaran.
a)       Pencemaran Air.
b)      Pencemaran Tanah.
c)       Pencemaran Udara.
d)      Pencemaran Suara.
-         Banjir
5.     Upaya pelestarian lingkungan hidup
a.     Penanaman kembali hutan yang gundul.
b.     Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat.
c.      Pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan.
d.     Menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
e.      Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan  lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar