1. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Dalam
lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada
definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan
Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera
dengan iklim tropis
dan cuaca
serta musim
yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang
tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala
aspeknya.
Secara hukum
maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
2. Unsur Lingkungan Hidup
a. Unsur Hayati (Biotik).
b. Unsur Fisik (Abiotik).
c. Unsur Sosial Budaya.
3. Peran Penting Lingkungan Hidup
a. Lingkungan sebagai Tempat Mencari Makan.
b. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas
Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain=lain.
c. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan
Hidup.
d. Lingkungan sebagai Tempat Tinggal (Habitat).
4. Kerusakan Lingkungan Hidup
a. Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
-
Letusan Gunung
Berapi.
-
Gempa Bumi.
-
Angin Topan.
b. Kerusakan Lingkungan Hidup Karena Faktor Manusia
-
Kerusakan Hutan.
-
Pencemaran.
a) Pencemaran Air.
b) Pencemaran Tanah.
c) Pencemaran Udara.
d) Pencemaran Suara.
-
Banjir
5. Upaya pelestarian lingkungan hidup
a. Penanaman kembali hutan
yang gundul.
b. Pencegahan terhadap buang
sampah dan limbah di sembarang tempat.
c. Pemberian sanksi ketat
terhadap pelaku pencemar lingkungan.
d. Menghentikan eksploitasi
sumber daya alam secara berlebihan.
e. Peningkatan kesadaran
masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar